Putusan PT PADANG Nomor 76/PDT/2013/PT PDG |
|
Nomor | 76/PDT/2013/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuliusman |
Hakim Anggota | Agus Sutarno, M.hbrmuefri |
Panitera | Masrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi/Pembanding tersebut ; DALAM EKSEPSI : --- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 13 Nopember 2012,No.13/PDT.G/2012/PN.SLK yang dimohonkan banding ; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI ; --- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 13 Nopember 2012, No. 13/PDT.G/2012/PN.SLK yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI. --- Menolak gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi/Terbanding seluruhnya. --- Menghukum penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) DALAM REKONPENSI. --- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 13 Nopember 2012, No.13/PDT.G/2012/PN.SLK yang dimohonkan bandingtersebut ; Hal.9 dari 10 hal. Put. No.76/Pdt/2013/PT.PDG --- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi ; --- Menetapkan biaya perkara dalam rekonpensi adalah nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2600 K/Pdt/2013
Banding : 76/PDT/2013/PT PDG
Statistik270