- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN, NOMOR 112/PDT.G/2018/PN.KPN, TANGGAL 3 DESEMBER 2018, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 112/ PDT.G/2018/PN.KPN, TANGGAL 3 NOVEMBER 2018;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP.150.000. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, Nomor 112/Pdt.G/2018/PN.Kpn, tanggal 3 Desember 2018, yang dimintakan banding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 112/ Pdt.G/2018/PN.Kpn, tanggal 3 November 2018;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Terbanding semula para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditentukan sebesar Rp.150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 391/PDT/2019/PT SBY |
|
Nomor | 391/PDT/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Astawa |
Hakim Anggota |
Hari Sasangka, prim Fahrur Rozi |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/PDT/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 391/PDT/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2621 K/Pdt/2020
Banding : 391/Pdt/2019/PT SBY
Statistik12451