- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Pangulu Bosa, dan Penggugat II selaku Mamak kepala Kaum dalam kaum Dt.Pangulu Bosa;
- Menyatakan objek sengketa berupa 1 (satu) bidang tanah perumahan dan parak berikut di atasnya berdiri 1 (satu) buah bangunan kedai semi permanen yang dijadikan tempat bengkel sepeda motor, yang luas keseluruhannya diperkirakan panjang + 65 meter, dan lebar + 20 meter, yang terletak setempat dikenal dengan Jorong Nagari Gadang, Kenagarian Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dt. Pengulu Rajo Dirajo dan tanah Dt. Sinaro Nan Bagading.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt. Rajo Bilang dan dengan tanah Dt. Parmato Mancayo.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Dt. Parmato Mancayo.
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengkleim seluruh objek sengketa harta pusaka tinggi Tergugat I dan termasuk menguasai seluruh objek sengketa tanpa setahu atau tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I meminjamkan sebagian tanah objek sengketa kepada Tergugat III tanpa setahu atau tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat III atas sebagian dari objek sengketa haruslah dinyatakan tidak sah atau batal demi hokum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk mengosongkan seluruh objek sengketa dari segala hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan setelah kosong dihukum Tergugat I dan Tergugat III untuk menyerahkan kembali seluruh objek sengketa kepada Para Penggugat, dan bila ingkar dengan bantuan pihak yang berwajib (polisi);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya pekara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.691.0000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Pyh |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastukencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah harta pusaka tinggi milik kaum para Penggugat dalam kaum Dt. Pangulu Bosa, suku Mandailing, Kenagarian Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3103 K/Pdt/2020
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Pyh
Statistik799