Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 123/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. |
Para Pihak | JOHANNES A.K. SOERJOKO,,Cs >< lr. ATUNG SALEH,Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S Mustaqim |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, Ibnu Basuki Widodo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAMPOKOK PERFkARA : - Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi Para Tergugat Konpensiuntuk sebagian; Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya tanpa kecuali untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah (pavilyun) yang terletak di JI. Batu Tulis XIII/ 9A, RT.017/ RW.002, Kelurahan Kebon Kelapa, KecamatanGambir, Jakarta Pusat kepada Para Penggugat Rekonpensi Para TergugatKonpensi sebagai pemilik yang sah; Menghukum Tergugat l Rekonpensi dan Tergugat 11 Rekonpensi Penggugat I Konpensi dan Penggugat 11 Konpensi secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak Putusan Pidana Pengadilan Neged Jakarta Pusat No. 2413/Pid.B/2007/PN.JKT.PST. tanggai 30 April 2008 mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi mengosongkan dan mengembailkan rumah (Pavi!yun) tersebut kepada Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi;Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi I Para Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; LA KONPENS1DA1 REKONPENSI : Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.541.000 (satu juta iima ratus empat puluh satu ribu rupiah),----------- --------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 134 K/Pdt/2017
Pertama : 123/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik7314