- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;-----------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pebuatan ingkar janji (wanprestasi);---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan semua uang modal yang diserahkan Penggugat dalam kerja sama usaha angkutan dan membayar bagi hasil usaha angkutan keuntungannya serta biaya-biaya yang dikeluarkan akibat diajukannya gugatan dalam perkara ini, antara lain:-------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat pada point 3, 3.1, 3.2, tersebut diatas seluruhnya Rp.270.000.000,- + Rp.121.500.000,- = Rp.391.500.000,- (tiga ratus sembilan satu juta lima ratus ribu Rupiah);----
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;---------------------------------------------
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 22/PDT.G/2013/PN.LLG |
|
Nomor | 22/PDT.G/2013/PN.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendrabr Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Tergugat;---------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA 3.1. Uang modal yang diserahkan oleh Penggugat untuk kerja sama usaha angkutan tahap pertama sebesar Rp.150.000.000,- + Rp.120.000.000,- tahap kedua seluruh berjumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah);------------------------------------------------------------ 3.2. Uang bagi hasil keuntungan usaha angkutan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2013 sampai gugatan diajukan;--------------------------------- - Dari modal pertama yang diserahkan Rp.150.000.000,- Penggugat mendapatkan keuntungan bagi hasil selama 9 bulan, setiap bulannya Rp.7.500.000 X 9 bulan = Rp.67.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------- - Dari modal tahap kedua Rp.120.000.000,- yang diserahkan pada tanggal 22 Desember 2010 Penggugat mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha selama 9 bulan setiap bulannya Rp.6.000.000,- X 9 bulan = Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta Rupiah);------------------ DALAM REKONPENSI DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima;--------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 504 K/Pdt/2015
Pertama : 22/PDT.G/2013/PN.LLG
Statistik695