- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/ TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARK ) ;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKOPENSI / PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARK ) ;
- MENGHUKUM TERBANDING / PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP 150.000 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/ Terbanding tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaark ) ;
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekopensi / Pembanding tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaark ) ;
- Menghukum TERBANDING / PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT SURABAYA Nomor 197/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 197/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winaryo |
Hakim Anggota | Rasminto, Brph Hutabarat |
Panitera | Kiswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING / TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 120/PDT.G/2019/PN.SDA.., TANGGAL 7 NOPEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI KONPENSI DALAM EKSEPSI : -. MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONPENSI / PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA :: REKONPENSI :: DALAM POKOK PERKARA :: KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 120/Pdt.G/2019/PN.Sda.., tanggal 7 Nopember 2019 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI KONPENSI DALAM EKSEPSI : -. Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konpensi / Pembanding; DALAM POKOK PERKARA :: REKONPENSI :: DALAM POKOK PERKARA :: KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 197/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 197/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 925 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 554 PK/Pdt/2022
Banding : 197/PDT/2020/PT SBY
Statistik10339