Putusan PA PALEMBANG Nomor 1387/Pdt.G/2012/PA.Plg |
|
Nomor | 1387/Pdt.G/2012/PA.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | . & H. Syamsul Bahri. |
Hakim Anggota | -dra. Sri Wahyuningsih, I. & H. Ahyauddin Karim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -Dalam Eksepsi :1. Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan harta-harta yang tersebut berikut ini :2.1. Sebidang tanah yang berukuran panjang 27,90 x 8,80 m (barat) dan 7,80 meter (timur), berikut bangunan sebuah rumah diatasnya 17 m X 7,25 m (barat) dan 6 m (timur) yang terletakdi Jalan KH. Wahid Hasyim Lrg. Binjai Rt. 32 Rw. 10 No.1431 Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;2.2. Sebidang tanah yang berukuran panjang 8 meter lebar 4 meter, berikut bangunan sebuah rumah bedeng di atasnya berukuran panjang 6 meter dan lebar 3 meter; yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim Lrg. Binjai Rt. 32 Rw. 10 No. Kelurahan 3 ? 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;2.3. Sebuah bangunan bedeng berukuran panjang 6 meter dan lebar 3 meter yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim Lrg. Binjai Rt. 32 Rw. 10 No. Kelurahan 3- 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;2.4. Barang - barang isi rumah sebagai berikut : 2.4.1. satu set korsi sopa ; 2.4.2. satu set korsi gajah ; 2.4.3. dua unit TV ukuran 28 "dan 21 " ; 2.4.4. satu unit lemari es ; 2.4.5 satu unit mesin cuci; 2.4.6. 3 unit spring bad; 2.4.7. 2 unit kali garafi; 2.4.8. 2 lembar ambal ukuran 3m x 4m;Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan harta-harta yang tersebut pada poin 2.1., 2.2, 2.3, 2.4, sampai dengan 2.4.8 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, yang harus dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau Penggugat atau siapa saja yang menguasai harta-harta tersebut untuk menyerahkan setengah bagian kepada pihak yang lainnya (Penggugat atau Tergugat) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan pembagian secara lelang melalui kantor lelang yang hasilnya dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat;5. Menolak permohonan Sita Marital yang diajukan oleh Penggugat;6. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.141.000,- (Satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2013/PTA.Plg
Pertama : 1387/Pdt.G/2012/PA.Plg
Statistik516