- Menyatakan terdakwa DIDI SETYAWAN alias KIMPED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika : ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDI SETYAWAN alias KIMPED dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Memerintahkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 2 (Dua) bulan.
- Menetapkan lamanya terdakwa DIDI SETYAWAN alias KIMPED berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa DIDI SETYAWAN alias KIMPED tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) bendel plastik klips transparan, 1 (satu) buah timbangan warna silver merk CAMRY, 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna Gold dengan nomor simcard 089512229625, 1 (satu) tube urine, Dirampas untuk negara.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Maximianus Daru Hermawan |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mula Pangaribuan, Hakim Anggota 1: Dwi Prapti Maryudiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2018/PN Skt
Kasasi : 840 K/Pid.Sus/2019
Banding : 224/Pid.Sus/2018/PT SMG
Statistik428