- Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Mut???ah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pembebanan sebagaimana diktum/amar dalam rekonpesi pada point dua kepada Penggugat sesaat setelah ikrar talak dijatuhkan;
- Meyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama tidak dapat diterima / NO;
- Menolak gugatan Penggugat tentang harta Bersama yang berupa Tanah dan bangunan yang tertelak di Perumnas Candirejo;
Putusan PA NGANJUK Nomor 0511/Pdt.G/2020/PA.NGJ |
|
Nomor | 0511/Pdt.G/2020/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Iskandar Eko Putro, Br Hakim Anggota H. Musthofa Zahron |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedi Ardabili, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi Menolak eksepsi dari Termohon Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (BUDHI GANEFIANTARA, S.H. bin ADI SUKARYONO) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PUTRI PARA AMBARWATI binti ALIYANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk ; Dalam Rekonpensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0511/Pdt.G/2020/PA.NGJ
Banding : 523/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik4410