Putusan PN MAGELANG Nomor 110/PID.B/2012/PN.MGL |
|
Nomor | 110/PID.B/2012/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.yulman |
Hakim Anggota | Husnul Khotimah, Ratriningias Ariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa YULI SETIYAWAN als TULIT bin NGATEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA?. --------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa YULI SETIYAWAN als TULIT bin NGATEMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; ---3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ---------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. ------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah No Pol AA 2794 HK ; ---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau kombinasi abu-abu merek Raf-21 (berlepotan darah) ; --------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buahcelana Jeans warna abu-abu merek TIP-TOP (terdapat darah korban) ; ------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah jaket (Jumper) warna hitam, berlepotan darah. -------------------Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi . MUHAMMAD ABIDZAR ERLANGGA Bin SAM WAHYONO; ---------------------------------------------------------- 1 (satu) bilah pisau stainless steel warna putih bergagang warna hitam panjang sekitar 33 cm ; ---------------------------------------------------------------------Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; -----------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 393/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Pertama : 110/Pid.B/2012/PN.Mgl
Statistik736