Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/PDT/G/2012/PN.PBR |
|
Nomor | 24/PDT/G/2012/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Togi Pardede.sh |
Hakim Anggota | Pasti Tarigan, Jahuri Efendi |
Panitera | Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi 3. Menyatakan bukti surat-surat adalah sah dan berharga berupa :3.1. Kwitansi tanggal 20 Agustus 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;3.2. Kwitansi tanggal 20 Agustus 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; 3.3. Kwitansi tanggal 4 November 2011 sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) ;3.4. Kwitansi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keuntungan sebesar 6% pertahun dari Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Januari 2012 sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dalam Konvensi / Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 794.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3255 K/Pdt/2013
Pertama : 24/PDT/G/2012/PN.PBR
Statistik5917