Putusan PTA MAKASSAR Nomor 102/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 102_2015_PTA_MKS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | H. Amiruddin Tjiama, H. Helminizami |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DGN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 480/Pdt.G/2015/PA.Mks, tanggal 24 Agustus 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1436 Hijriyah, yang dimohonkan banding, Dengan mengadili sendiri sebagai berikut ;1.Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding.2.Memberi izin kepada Pemohon/Pembanding, (Pemohon/Pembanding) untuk mengikrarkan talak satu raj???i terhadap Termohon/Terbanding, (Termohon/Terbanding) di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar.3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. DALAM REKONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 480/Pdt.G/2015/PA.Mks, tanggal 24 Agustus 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1436 Hijriyah, yang dimohonkan banding, Dengan mengadili sendiri sebagai berikut ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding selama 6 bulan sejumlah Rp 13.500.000.00,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). 3. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 826.000,00,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2015/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2015/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0480/Pdt.G/2015/PA.Mks
Banding : 102/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Statistik362