Putusan PTA MAKASSAR Nomor 136/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 136/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas |
Hakim Anggota | H. M. Turchan Badri., H.usman S |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 62/Pdt.G/ 2016/PA Plp, tanggal 23 Agustus 2016 M, bertepatan dengan tanggal 20 Zulkaidah 1347 H, dengan mengadili sendiri;Dalam Konvensi- Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;- Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon/ Pembanding di depan sidang Pengadilan Agama Palopo;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palopo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamasi, Kecamatan Bara masing-masing di Kota Palopo dan Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;- Menyatakan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat Rekonvensi/Terbanding berupa satu unit rumah kayu yang berdiri di atas tanah milik Tergugat Rekonvensi/Terbanding;- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan seperdua (1/2) bahagian dari bahan bangunan rumah obyek sengketa;- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Pembanding berhak untuk mendapatkan muth?ah dari Tergugat Rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah);- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar muth?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah);- Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.881.000.00 (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 62/Pdt.G/2016/PA.Plp
Statistik4528