Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 213-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 213-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | L.m. Hutabarat, Mh Letnan Kolonel Chk Nrp 11980001820468 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, Hendry Maulana, Letnan Kolonel Chk Nrp 11970051900376 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Joko Triono Kopda NRP 31010035840781, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok penjara selama : 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :a. 1 (satu) lembar Hasil Screening Test urine dari Badan Narkotika Nasional Kab. Tapanuli Selatan Nomor : 92/III/2016/BNNK-TS tanggal 28 Maret 2016 An. Kopda Joko Triono.b. 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : BA-33/III/2016/BNNK-TS tanggal 28 Maret 2016 An. Kopda Joko Triono.c. 6 (enam) lembar Berita Acara Interogasi dari Seksi Intelijen Korem 023/KS tanggal 28 Maret 2016 terhadap Kopda Joko Triono Ta Kima Korem 023KS.d. 1 (satu) lembar Fakta Integritas tidak menggunakan Narkotika bulan September tahun 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa.f. 1 (satu) lembar Surat Ijin Jalan Nomor : SIJ/200/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 An. Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213-K/PM_I-02/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 213-K/PM_I-02/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/MIL/2017
Pertama : 213-K/PM I-02/ AD/XI/2016
Statistik3918