Putusan PN PALEMBANG Nomor 100 / PDT.G / 2013 / PN. PLG |
|
Nomor | 100 / PDT.G / 2013 / PN. PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 100 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zuhardi.za |
Hakim Anggota | 1. Marsudi, 2. Jhoni Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat ;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.ALIAMID BIN PARADIN ;3. Menyatakan harta peninggalan Alm. ALIAMID BIN PARADIN berupa tanah seluas 389 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 2964/Kel. 20 Ilir, terletak di Jl. AKBP H. Umar No. 135 Rt.13 Rw. Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Kota Palembang dengan batas-batas : Sebelah utara berbatasan dengan tanah/bangunan milik Harun Aro ; Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan AKBP H. Umar; Sebelah timur berbatasan dengan Tanah/bangunan milik Alfasih, SH ; Sebelah barat berbatasandengan tanah/bangunan ZULFIKRI ;Adalah hak para penggugat beserta ahli waris pengganti Alm ALIAMID BIN PARADIN ;4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palembang terhadap tanah objek sengketa ;5. Menyatakan Surat Pengakuan Hak tanggal 21 September 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 241/Ario Kemuning tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7. Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;8. Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga ;9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;11. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum para tergugat dan turut tergugat dalam konvensi serta penggugat dalam rekonvensi secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.833.000,- ( Satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 706 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2129 K/Pdt/2015
Pertama : 100/Pdt.G/2013/PN Plg
Statistik14139