Putusan PN SEMARAPURA Nomor 74/Pid.Sus/2017/PN Srp |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2017/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Ni Luh Made Kusuma Wardani, Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANAK AGUNG GEDE ANOM PUTRA alias GUNG APEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI???2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika (shabu) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam pipet warna putih dengan berat 0,27 gram brutto atau 0,10 gram netto; - 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam; Dirampas untuk negara;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2017/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2017/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4 / PID.SUS / 2018 / PT DPS
Kasasi : 1120 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 74/Pid.Sus/2017/PN Srp
Statistik12134