- Menyatakan Terdakwa M. Yusri Alias Yusri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. Yusri Alias Yusri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik asoi warna kuning ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver dengan nomor sim card 089661990101 dan nomor IMEI 52684100496699 ;
- 1 (satu) potong celana jeans warna hitam dengan merk The Vion Company.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bryustika Ramadhani Lubis, Dedy Adi Saputra, Brdaniel A.p. Sitepu. |
Hakim Anggota | Bryustika Ramadhani Lubis, Dedy Adi Saputra, Brdaniel A.p. Sitepu. |
Panitera | Sapriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2353 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 132/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Statistik5919