Putusan PN TABANAN Nomor 25/PID.B/2013/PN.TBNN |
|
Nomor | 25/PID.B/2013/PN.TBNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Glorious Anggundoro, I Gde Perwata |
Panitera | I G. Ag. Ayu Putu Ariwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA 15 TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MOH. SUKRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. SUKRIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong celana jean ukuran warna Hitam;- 1(satu) potong baju kaos warna kuning;- 1(satu) potong celana dalam;- 1(satu) buah kartu AS;- 1(satu) buah gelang kaki perak;- 4(empat) buah gelang karet warna hitam;- Rambut kemaluan korban;- Rambut kepala korban dalam keadaan terikat;- 1(satu) buah tas ransel warna Hitam merk Alto;- 1(satu) buah jaket warna coklat, merk ARGO;- 1(satu) buah kaos lengan pendek warna putih berisi tuilisan I LOVE BALI , Merk Pebni Collection Bali;Dikembalikan kepada ayah kandung korban yaitu saksi Sunito;- 1(satu) buah HP merk CROOS warna silver hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) Unit sepada motor Honda Supra warna hitam, tahun 2002, nomor Polisi DK- 6471- HD, Noka : MHIKEV4XIK108863, Nosin : KEV4E1110597, beserta STNK atas nama I DEWA GEDE WIDARSANA, alamat Jln. Gunung Agung No. 28, Dajan peken Tabanan;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi I Made Suparma,SH Als.Pak Dedi;- 1 (satu) utas tali plastik kecil warna Hijau, dengan panjang sekitar 48 Cm. dimana masing-masing ujung tali terikat sehingga membentuk lobang kecil pada masing-masing ujung tali;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.B/2013/PN.TBNN.zip
- Download PDF
- 25/PID.B/2013/PN.TBNN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/PID.B/2013/PN.TBNN
Statistik8737