Putusan PN TANGERANG Nomor 481/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 481/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Maringan Sitompul Hakim Anggota 2: Ninik Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;-------------------------------------------- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas 1.835 M2 yang setempat dikenal umum terletak di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (d/h Desa Pondok Betung, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang), sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1086/Pondok Karya atas nama Yayasan Marga Jaya Sejahtera (PENGGUGAT), dengan batas-batas tanah :--------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan ;------------------------------------------------- Sebelah Selatan :------- berbatasan dengan eks tanah Marga Jaya Sejahtera ; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah H. Sain bin Nean ;--------------------- Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan ;------------------------------------------------- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI dan TERGUGAT XII telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan hak dan kepentingan PENGGUGAT ;-------------------------------------------------- Menyatakan Akta Jual Beli Tanggal 4 Mei 1991 dan Akta Jual Beli tanggal 12 Agustus 1991 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT serta akta-akta peralihan hak turunannya batal dan tidak memiliki kekuatan hukum ;---------------------------------------- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 695/Pondok Karya atas nama Azis Zaenal (TERGUGAT I) dan Sertipikat Hak Milik No. 696/Pondok Karya atas nama Azis Zaenal (TERGUGAT I) tidak memiliki kekuatan hukum ;---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan (mengosongkan) dalam keadaan baik, sebidang tanah seluas 1.835 M2 yang setempat dikenal umum terletak di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Men, Kota Tangerang Selatan (d/h Desa Pondok Betung, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang), sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1086/Pondok Karya atas nama Yayasan Marga Jaya Sejahtera (PENGGUGAT) tersebut kepada PENGGUGAT ; Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI dan TERGUGAT XII atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;----------------------------------------------DALAM REKONPENSI ;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi ;----------- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi nihil ;-----------DALAM REKONPENSI dan KONPENSI ;-------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat dalam Rekonpensi / Para Tergugat dalam Konpensi TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI dan TERGUGAT XII untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.6.791.000,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93 /PDT/ 2017/ PT.BTN
Kasasi : 604 K/PDT/2019
Pertama : 481/Pdt.G/2015/PN.Tng.
Statistik12027