- Menyatakan Terdakwa I. Ruslan alias Cullang bin Baiya, Terdakwa II. Ashar alias Cambang bin M. Saing,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pipet plastik warna hijau kecil yang terdapat didalamnya diduga Narkotika golongan I jenis shabu;
Putusan PN PINRANG Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Hakim Anggota Andi Aqsha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 361/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik606