Putusan PN BANDA ACEH Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Bna |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 7/Pdt.G/2016/PN BnaPerdata Perbuatan Melawan Hukum; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eti Astuti |
Hakim Anggota | 2. Juandra, 1. Faisal Mahdi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI:Menolak gugatan Provisi;DALAM POKOK PERKARA:? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;? Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum; ? Menyatakan Sertifikat No. 2140 tanggal 23 November 2007 atas nama Doktor Insinyur AHMAD SUHADA (Tergugat II) , Sertifikat Hak Tanggungan No. 63 /2008 atas nama bank Bukopin/Tergugat III, Akta Jual Beli No. 740/2007 tanggal 31 Oktober 2007, APHT.No.30/2008 tanggal 7 Januari 2008 dan Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan No.62 tanggal 12 September 2007 sepanjang berhubungan dengan objek sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum;? Menyatakan rumah dan tanah dengan luas 229 m2 beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan T. Nyak Arif Dusun Tunggai Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh yaitu: 1 (satu) unit rumah Type 70 Blok C dengan Nomor Kavling 01 Komplek Perumahan Pesona Firdaus, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatas dengan jalan Komplek;? Selatan berbatas dengan Oesman Umar;? Barat berbatas dengan jalan Komplek;? Timur berbatas dengan Toko; adalah milik Penggugat;? Mengukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);? Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.699.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);? Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3217 K/Pdt/2017
Pertama : 7/Pdt.G/2016/PN Bna
Statistik3513