Putusan PT MATARAM Nomor 21/PDT/2017/PT.MTR |
|
Nomor | 21/PDT/2017/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, - Elfi Marzuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Para Penbanding semula Penggugat II, III, IV, V, VI, VII tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 67 / Pdt.G / 2016 / PN.Sel tanggal 22 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRII. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Terbanding, Turut Terbanding XV semula Tergugat II, III, VI, VII, , VIII-1, VIII-2, VIII-3, VIII-5, Turut Tergugat XV tersebut ;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Penggugat II, III, IV, V, VI, VII tersebut untuk sebagian;2. Menyatakan hukum para Pembanding semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII adalah ahli waris yang sah dari alm. AMAQ RUMASIH;3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah Hak milik AMAQ RUMASH yang diambil oleh AMAQ SAMIN dengan cara tidak sah serta melawan hukum;4. Menyatakan sah alat-alat bukti yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat II, III, IV, V, VI, VII di depan persidangan;5. Menyatakan hukum penguasaan tanah sengketa oleh para Terbanding semula Para Tergugat sejak awal tahun 1973 sampai dengan tahun 2016 adalah tanpa alas hak yang sah dan perbuatan melawan hukum;6. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada pemiliknya yaitu kepada para Pembanding semula para Penggugat selaku ahli waris alm AMAQ RUMASIH dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong yang dalam pelaksanaannya bila perlu dengan bantuan alat Negara atau Kepolisian RI;7. Menyatakan hukum atas perbuatan para Terbanding semula para Tergugat yang telah menerbitkan surat apapun jenis dan macamnya oleh para Tergugat ataupun pihak ketiga adalah semata-mata tanpa sepengetahuan para Pembanding semula para Penggugat, dan sepanjang mengatasnamakan tanah sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8. Menyatakan hukum terhadap perbuatan para Terbanding semula Tergugat. III, IV, V, VI, VIII yang telah menimbulkan surat jual beli terhadap tanah sengketa kepada Tergugat VII adalah perbuatan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;9. Menyatakan hukum terhadap perbuatan tergugat II dan VII selaku penjual Gadai kepada Turut Tergugat XV, XVI, XVII adalah perbuatan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;10. Menolak gugatan Para Pembanding semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII tersebut untuk selebihnya;11. Menghukum Para Terbanding, Turut Terbanding XV, XVI, XVII semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1, VIII-2, VIII-3, VIII-4, VIII-5, Turut Tergugat XV, XVI, XVII untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, secara tanggung renteng yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebasar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2017/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2017/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PDT/2017/PT.MTR
Kasasi : 2197 K/Pdt/2017
Pertama : 67/Pdt.G/2016/PN Sel
Statistik5119