Putusan PN BANDUNG Nomor 45/PDT.G/2016/pn Bdg |
|
Nomor | 45/PDT.G/2016/pn Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martahan Pasaribu |
Hakim Anggota | Rudy Martinus Lian Henry Sibarani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II umuk keseluruhan;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 277/2001 tertanggal 16 November 2001 antara Iskandar (Penggugat I) sebagai Pihak Penjual dengan Pihak Temmy (Tergugat I) melalui kuasanya yaitu Uma Maryono (Penggugat II) sebagai pihak Pembeli yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Masri Husen, SH selaku Notaris/PPAT di Kota Bandung (Tergugat II) atas sebidang tanah seluas 1800 M2 (seribu delapan ratus meter persegi) adalah sebagian dari luas tanah dalam sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1832 tertanggal 16 Juli 1994 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Surat Ukur tanggal 8 Juni 1994 Nomor: 4560/1994 asal Konversi Bekas tanah milik adat (Eks Desa Sukarasa) Persil Nomor: 167 S III Leter C Nomor: 410 terletak di Blok Cinotod tercatat atas nama Penggugat I (Iskandar) adalah batal demi hukum (nieteg) dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan Temmy (Tergugat I) dan Masri Husen, SH. Notaris/PPAT (Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Teja Wowor (Turut Tergugat I) dan Yulius Anwar, SH, Notaris/PPAT Kota Bandung (Turut tergugat II) untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;DALAM REKONPENSI:Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk keseluruhan;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.546.000,- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2082 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 472 PK/PDT/2019
Pertama : 45/Pdt.G/2016/PN Bdg.
Statistik169159