Putusan PN JAMBI Nomor 09 /Pdt.G/2013/PN.Jbi |
|
Nomor | 09 /Pdt.G/2013/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahfudin |
Hakim Anggota | - Mansur, Bc.ip, Rianus Agung Putrantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat-II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I s/d VI untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Notaris dan PPAT Robert Faisal, SH, Nomor 251 dan Nomor 252 tertanggal 09 Desember 2004 tentang ?Pernyataan? dan ?Keterangan Hak Waris? adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan Tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1123, Gambar Situasi Nomor 424/1970 Desa Kampung Kenali Asam, Ketjamatan/D.Swatantera III Djambi Selatan, Kotamadya/D.Swatantera II Djambi, Propinsi/D.Swatantera I Djambi, yang sekarang karena pengembangan Kota Jambi letaknya menjadi Jl. Pof.DR.M.Yamin, SH, RT.33, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tertulis atas nama Alimin (Lie Seng Hie), Rudi Lie (Lie A Tjiong), Lie A Tek, Lie Kim Ciong, Sucitra Wijaya (Lie Kim Sui), Herawati (Lie Kui Tin), Yanto (Lie Guan Sing), Hendry Wijaya (Lie Seng Hoa) adalah merupakan harta waris antara Penggugat-I s/d Penggugat-VI juga Tergugat-I dan II;4. Menyatakan tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak milik Nomor 1123, Gambar Situasi Nomor 424/ 1970 Desa Kampung Kenali Asam, Ketjamatan/D.Swatantera III Djambi Selatan, Kotamadya/D.Swatantera II Djambi, Propinsi/D.Swatantera I Djambi, yang sekarang karena pengembangan Kota Jambi letaknya menjadi Jl.Prof.DR.M.Yamin, SH, RT.33, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi tersebut dibagi sama besarnya untuk setiap nama-nama tercantum dalam sertifikat tersebut secara adil dan merata sebesar 1/8 (seperdelapan) bagian baik dalam bentuk nominal uang hasil penjualan ataupun dalam bentuk fisik tanah perkara aquo;5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek perkara aquo kepada Penggugat-I s/d Penggugat-VI dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun dan sempurna;6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.381.000; (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1857 K/Pdt/2014
Pertama : 09/Pdt.G/2013/PN.Jbi
Statistik5311