Putusan PTA MEDAN Nomor 108/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Chazim Maksalina, H. M. Ghozali Husein Nasution |
Panitera | Hj. Yafrita |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 1106/Pdt. G/2016/PA.Rap tanggal 29 Agustus 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Zulhijjah 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba???in shughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengirimkan salinan Putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhan Batu untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK III (perempuan, lahir tanggal 09 Juli 2014) berada di bawah pemeliharaan (Hadhonah) Penggugat; 5. Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum pada dictum putusan angka 4 (empat) di atas berupa uang minimal sebesar Rp750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat untuk setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri menurut hukum atau berumur 21 tahun, dengan penambahan sebesar 10% setiap tahun dari jumlah nafkah yang telah ditetapkan di atas;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat I sejumlah Rp441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);8. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1106/Pdt.G/2016/PA.RAP
Kasasi : 360 K/Ag/2018
Banding : 108/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Statistik4811