Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1428/Pdt.G/2012/PA.JB |
|
Nomor | 1428/Pdt.G/2012/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Yusuf Buchori |
Hakim Anggota | Sanusi, Drsonhaji |
Panitera | Gunadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;-------------------------2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat Konvensi (TERGUGAT) terhadap Penggugat Konvensi (PENGGUGAT);-----------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Barat untuk mengirim satu helai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandrung Mangu, Cilacap, jawa Tengah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tomang dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan anak bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir tanggal XXXXXXX, berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Konvensi hingga anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun, dan Tergugat Konvensi diberi hak untuk mengunjungi dan mengajak anak tersebut sewaktu-waktu membutuhkannya dengan sepengetahuan Penggugat Konvensi;---5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan anak bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT kepada Penggugat Konvensi;------------6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah anak dan biaya pendidikan anak bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berdiri sendiri, dan diserahkan kepada anak tersebut melalui Penggugat Konvensi;------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;------------------------------------8. Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak berwenang secara absolute mengadili gugatan Penggugat Konvensi tentang harta berupa sebuah mobil roda empat merk Honda No. Pol. XXXXXXX;-------------------------------------------------Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugat rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);--------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara baik dalam konvensi maupun rekonvensi, seluruhnya dihitung sejumlah Rp. 1.066.000,- (satu juta enam puluh enam ribu rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Ag/2014
Pertama : 1428/Pdt.G/2012/PA.JB
Banding : 68/Pdt.G/2013/PTA.JK
Statistik382