Putusan PTA SEMARANG Nomor 113/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang113/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Miftahuddin |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Munardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -------------------------------------------- MENGADILI -----------------------------------------1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding; --------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor : 1517 /Pdt.G/ 2013/PA.Bbs. tanggal 27 Desember 2013 M. bertepatan dengan tanggal 24 Syafar 1435 H. Dengan memperbaiki amar putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------- 2.1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; ------------------------------------ 2.2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes;------------------------------- 2.3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; -------------------------------------------------------------------------- 2.4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: a. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah); ------------ b. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000; (Tiga juta rupiah) ;------ 2.5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------- 3. Membebankan Termohon konpensi / Penggugat rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 1517 /Pdt.G/ 2013/PA.Bbs.
Statistik2512