- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan harta berupa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1 dan 2.2 putusan konpensi sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
- Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 480/Pdt.G/2019/PA.Pwk |
|
Nomor | 480/Pdt.G/2019/PA.Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PURWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurdin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Saprudin, Br Hakim Anggota Sri Rizki Dwi Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. N. E. Nurbayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan harta berupa : 2.1 sebidang tanah 483 m2 yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah luasnya 72 m2 yang terletak di Desa Benteng RT 06 RW 02, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang dikuasai oleh Tergugat, dengan batas- batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Selatan : rumah Bapak Firman dan Bapak aceng; Sebelah Timur : rumah Bapak Usin; Sebelah Barat : rumah Bapak Asep Solihin. 2.2 Satu unit speda motor merk Honda Beat warna biru Nopol T 3377 AM a.n Dewi Juliawati, Tahun pembuatan 2012 yang dikuasai Tergugat, adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama seperti tersebut dalam angka 2.1 dan 2.2 diktum putusan ini; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama seperti tersebut dalam angka 2.1 dan 2.2 diktum putusan ini kepada Penggugat dan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, harus dijual secara lelang dan hasilnya diserahkan 1/2 (seperdua) bagian kepada Penggugat; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp3.701.000,00 (tiga juta tujuh ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 312 K/Ag/2020
Pertama : 480/Pdt.G/2019/PA.Pwk
Statistik7921