Putusan PN KUDUS Nomor 52/Pdt.G/2016/PN.Kds |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2016/PN.Kds |
Para Pihak | -SRI SULISTYANINGTYAS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dwi Purwanti.sh |
Hakim Anggota | -dedy Adi Saputra.sh. -maria Rina Sulistyaningtyas.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat pada tanggal 6 Mei 2015 melakukan penutupan dan penggembokan obyek sengketa yang didalamnya masih terdapat barang-barang dagangan milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.639.900.000 (enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membuka gembok toko/ kios Penggugat (obyek sengketa) yang pernah digembok oleh Tergugat dan menyerahkan kunci gembok toko/ kios Penggugat (obyek sengketa) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan berupa prestasi yang dilakukan bukan merupakan pembayaran sejumlah uang, terhitung putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 229/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 848 K/Pdt/2018
Pertama : 52/Pdt.G/2016/PN Kds
Statistik408