- Menolak Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah sebagai pemilik atas objek tanah terperkara seluas 405 meter persegi yang terletak di Jl. Baru, Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan batas-batas : sebelah Timur berbatas dengan tanah Sareng dan tanah Darus Suprianto 16 meter, sebelah Barat berbatas dengan tanah Tumirin 16 meter, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Samsiana 22 meter, sebelah Utara berbatas dengan tanah Wahyudi 22 meter, sesuai dengan surat penyerahan hak/ganti rugi pada tanggal 16 Nopember 2010.
- Menyatakan surat penyerahan hak/ganti rugi antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 28 Agustus 2013, yang dibuat dihadapan Tergugat II batal demi hukum.
- menyatakan Perbuatan Tergugat I mengalihkan hak kepada Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan surat penyerahan hak/ganti rugi antara Tergugat I dengan Tergugat III, yang dilakukan dihadapan Tergugat IV adalah batal demi hukum.
- Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat III dalam Konvensi ditolak;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 60/Pdt.G/2019/PN Sim |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat IV dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp 2.176.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) secara Tanggung Renteng. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2019/PN Sim
Statistik853