Putusan PT KUPANG Nomor 116/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 116/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 116/PDT/2016/PT KPG13/Pdt.G/2015/PN LbjCHRISTIAN NATHANAEL alias WERLYFRANS OAN SEMEWA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Belman Tambunan |
Hakim Anggota | - Suko Priyowidodo, - Barita Lumban Gaol |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding, dahulu Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi ; ---------------------------------DALAM KONPENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 13/Pdt.G/ 2015/PN.LBJ, tertanggal 17 Maret 2016 ; -----------------------------------------DALAM REKONPENSI :- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 13/ Pdt.G/2015/PN. LBJ, tertanggal 17 Maret 2016, sepanjang mengenai amar putusan Dalam Rekonpensi pada angka 3, yang semula berbunyi : - Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk menanda tangani dan atau mengurus Akta Jual Beli atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 878 Tahun 1998 tersebut tanpa syarat, kalau perlu dengan bantuan polisi ; ---------------------------------------------------------------------------Diperbaiki sehingga berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk menanda tangani dan atau mengurus Akta Jual Beli atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 878 Tahun 1998 tersebut dengan tanpa syarat ; ---------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tersebut untuk selain dan selebihnya ; ------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Pembanding dahulu Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 116/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1953 K/Pdt/2017
Banding : 116/PDT/2016/PT KPG
Peninjauan Kembali : 209 PK/Pdt/2021
Pertama : 13/Pdt.G/2015/PN Lbj
Statistik7127