- Menyatakan terdakwa I MUHAMAD ALI YUNUS Alias PAK YUNUS dan terdakwa II. JURNIATI Alias Ibu JUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Pengangkutan Mineral dan Batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK???
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I MUHAMAD ALI YUNUS Alias PAK YUNUS dan terdakwa II. JURNIATI Alias Ibu JUN, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp- RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- a. 4 (empat ) buah tas kopar warna ungu dan warna coklat merk elle ;
- b. 8 (delapan) buah botol oli ukuran 1 (satu) liter yang berisi Mercuri dengan berat kurang lebih 127 Kg. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara, karena akan dipakai sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa, Hj. FITRI DWIYANTI;
- c.1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih No. IMEI :358304/06/031275/2,S/N RRIGG30FIQ9F dan 1 (satu) buah kartu sim No.621002997213131900. 1 (satu) Buah Handphone Merk VIVO Warna Crime beserta 1 (satu) buah kartu Sim dengan No.081327814277. Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,-,1 (satu) buah copy buku tabungan Bank BRI dengan No.Rek.817-1034-202-2003 atas nama JURNIATI, 1 (satu) Unit Mobil AVANZA Warna Putih No.Pol :B-1522 PRO, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) lembar surat keterangan dari Dilantas Polda Maluku, 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO Warna hitam. Dikembalikan kepada terdakwa JURNIATI. Alias IBU JUN;
- 6. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing ???masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Amb |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herry Setyobudy, M.hbr Hakim Anggota Jimmy Wally |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2019/PN Amb
Statistik3270