Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 179 PK/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Peninjauan kembalikekhilafan hakimkesalahan penerapan hukumpenyertaanputusan bebas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | H. Eddy Army, H. Abdul Latif |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana drg. PRIYO LANGGENG TRIBINUKO, M.M. bin RENOTO HADI WALOEYO tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2107 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby tanggal 7 Oktober 2016 tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | Tidak terpenuhinya unsur 'kesengajaan' dapat dinyatakan tidak terpenuhi apabila Terdakwa sedari awal telah menyatakan keberatan dan ketidaksanggupannya untuk menjalankan tugas tertentu yang berada di luar keahliannya, tidak menunjukkan bantuan, dan tidak menerima aliran dana. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Dalam putusannya pada tingkat kasasi, MA menilai bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan Pasal 3 UU Tipikor. Terhadap putusan tersebut, Terpidana mengajukan PK ke MA. MA mengabulkan permohonan PK Terdakwa dengan pertimbangan unsur 'kesengajaan' dapat dinyatakan tidak terpenuhi apabila Terdakwa sedari awal telah menyatakan keberatan dan ketidaksanggupannya untuk menjalankan tugas tertentu yang berada di luar keahliannya, tidak menunjukkan bantuan, dan tidak menerima aliran dana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA membatalkan putusan kasasi, dan membaskan Terpidana dari seluruh dakwaan. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179_PK/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 179_PK/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 179 PK/Pid.Sus/2019
Kasasi : 2107 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 102/PID.SUS/TPK/2016/PN.SBY
Statistik35331409