Putusan PN DENPASAR Nomor 239/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Indria Miryani, I Gde Ginarsa |
Panitera | I Putu Sukeni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Denpasar pada tanggal 28 Mei 2008 berdasarkan agama Katholik dihadapan pemuka agama Katholik bernama Rm. Frederikus Dhay, SVD di Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 190/K/2008, tertanggal 28 Nopember 2008 adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Denpasar pada tanggal 28 Mei 2008 berdasarkan agama Katholik dihadapan pemuka agama Katholik bernama Rm. Frederikus Dhay, SVD di Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 190/K/2008, tertanggal 28 Nopember 2008 putus karena perceraian; 4. Menyatakan hak asuh atas 2 (dua) orang anak yang lahir dari dan dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yaitu : - ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki-laki, Tempat/Tanggal lahir : Gianyar, 8 Desember 2008 sebagaimana diterangakan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1754/lst.DT/2009, tertanggal 24 Juni 2009; - ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki-taki, Tempat/Tanggal lahir: Gianyar, 13 April 2012 sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 24891/IST/2012, tertanggal 20 Desember 2012; diserahkan kepada Penggugat dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya serta memenuhi tanggung jawabnya sebagai orang tua terhadap kedua anak tersebut; 5.. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berkekuatan hukum tetap guna dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 476.000,- (Empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 196/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 239/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik2216