Putusan PT MATARAM Nomor 164/PDT/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 164/PDT/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | . I Wayan Suastrawan, M.h Elfi Marzuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sel tanggal 27 September 2016 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat seluruhnya;B.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa yaitu: a. Tanah ladang yang terletak di Orong Elot Gunung Malang dulu Desa Jerowaru, Kecamatan Keruak, sekarang Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur NTB, seluas 1,000 Ha dengan batas-batas:sebelah Utara : tanah ladang Amaq Munah,sebelah Selatan : pecahan seluas 1,000 Ha yang dikuasai oleh Para Penggugat,sebelah Timur : jalan jurusan Pemongkong ke Ekas,sebelah Barat : pecahan seluas 1,000 Ha yang dikuasai oleh Para Penggugatb.Tanah ladang yang terletak di Orong Erot Gunung Malang dulu Desa Jerowaru, Kecamatan Keruak, sekarang Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur NTB, seluas 1,350 Ha, dengan batas-batas:sebelah Utara : pecahan seluas 1,000 Ha yang dikuasai oleh Para Penggugat,sebelah Selatan : dulu tanah ladang Papuq Datuk sekarang tanah ladang Amaq Saleh,sebelah Timur : jalan jurusan Pemongkong ke Ekas, sebelah Barat : tanah Amaq Asir sekarang tanah Semu,Adalah merupakan hak milik sah dari almarhum MQ. Seridjudin alias Mamiq Seridjudin alias Sri Joden, yang diterima/diwarisi oleh ahli warisnya yaitu Para Pembanding semula Para Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat yang tetap mempertahankan obyek sengketa 1 dan 2 tanpa alas hak yang sah menurut hukum, aadalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang timbul dan dimiliki oleh Para Terbanding semula Para Tergugat atas obyek sengketa 1 dan 2, adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;5. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar bangunan yang ada di atas obyek sengketa 1 dan 2, kemudian menyerahkannya kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat atau ikatan apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan bantuan apaarat keamanan (Kepolisian);6. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi 18/Terbanding seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Tergugat Konpensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/PDT/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 164/PDT/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 883 K/Pdt/2017
Banding : 164/PDT/2016/PT.MTR
Pertama : 16/Pdt.G/2016/PN.Sel
Statistik3012