Putusan PTA SEMARANG Nomor 302/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 302/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak302/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0578/Pdt.G/2018/ PA.Klt, tanggal 04 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulhijjah 1439 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang:a. Mut?ah sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);b. Nafkah lampau sejumlah Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);c. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500,000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah, nafkah lampau dan nafkah iddah sebagaimana dalam diktum angka 2 tersebut, secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;4. Menolak gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 302/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0578/Pdt.G/2018/PA.Klt
Banding : 302/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik11350