- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia type N110i warna biru putih dengan nomor telpon 085652218346;
- 1 (satu) buah bekas botol minuman mineral yang digunakan sebagai Bong;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan;
- 1 (satu) batang pipet plastik warna hijau yang digunakan sebagai sendok;
- 2 (dua) batang pipet plastik warna putih dan hijau yang digunakan sebagai alat hisap shabu;
- 2 (dua) buah korek api gas untuk membakar shabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat KB 2655 YU warna hitam list merah nomor, mesin MH1JFZ118GK437462 Nomor rangka : JFZ1E1449137;
- 1 (satu) lembar STNK motor merk Honda Beat KB 2655 YU warna hitam list merah nomor, mesin MH1JFZ118GK437462 Nomor rangka : JFZ1E1449137 an. Nur Asyiah alamat Jl. Veteran Gg. Jumani No. 74 Rt.37 Rw.05 Kel. Roban Kec. Singkawang;
Putusan PN SAMBAS Nomor 227/Pid.Sus/2018/PN Sbs |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2018/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryodiyono, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Patwiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ANONG PURNAMA Alias ANONG Bin KARTONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ??? . 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2018/PN Sbs
Statistik1140