Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 3-K/PM. III-13/AD/I/2017 |
|
Nomor | 3-K/PM. III-13/AD/I/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Arief Sumarsono |
Hakim Anggota | - Mayor Chk Eddy Susanto, - Mayor Sus Erwin Kristyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. DENGAN PERINTAH SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA ATAU PELANGGARAN DISIPLIN PRAJURIT SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM UU NOMOR 25 TAHUN 2014 SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN HABIS. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Tri Prasetya Praka NRP 31080119110686, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya?. 2. Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa :a) Surat-surat :- 1 (Satu) lembar foto copy kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Maospati Nomor : 209/09/VII/2013 tanggal 7 Juli 2013. Tetap dilekatkan dalam berkas perkarab) Barang-barang :- 1(Satu) buku kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Maospati Nomor : 209/09/VII/2013 tanggal 7 Juli 2013. Dikembalikan kepada Sdri. Via Destya Yuningsih, S. Kep (Saksi-1).4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PM._III-13/AD/I/2017.zip
- Download PDF
- 3-K/PM._III-13/AD/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3-K/PM. III-13/AD/I/2017
Banding : 51-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017
Statistik5231