- Menolak tuntutan Provisi para Penggugat;
- Menolak seluruh eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah perkara yang berada di Desa Ronggur Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum para Tergugat untuk melepaskan, menyerahkan dan mengosongkan tanah perkara tanpa adanya halangan apapun juga untuk dapat dikuasai dengan penuh oleh para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Op. Goelontam Nadeak;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas tanah terperkara yang di terbitkan para Tergugat maupun orang lain tanpa sepengetahuan para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Op. Goelontam Nadeak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp3.640.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIGE Nomor 69/Pdt.G/2017/PN Blg |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2017/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Robin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Ronggur Nihuta Dengan ukuran 187,6 M (seratus delapan puluh tujuh koma enam meter) ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah marga Naibaho dengan ukuran 176 M (seratus tujuh puluh enam meter); Sebelah Barat : berbatasan dengan jalan Raya Ronggur Nihuta/tanah Sitanggang dengan ukuran 168 M (seratus enam puluh delapan meter); Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Op. Goelontam Nadeak dengan ukuran 120,8 M (seratus dua puluh koma delapan meter); adalah sah milik para Penggugat bersama dengan ahli waris dari Alm. Op. Goelontam Nadeak; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2017/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2017/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2017/PN Blg
Kasasi : 2501 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 979 PK/PDT/2020
Banding : 371/PDT/2018/PT MDN
Statistik93116