- 2 (dua) Paket Narkotika yang diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu.
- 9 (sembilan) Paket Narkotika yang diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu.
- 1 (satu ) Paket besar Narkotika yang diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu.
- 1(satu) bungkus Plastik klip bening.
- 1(satu) Unit Waterpas.
- 1(satu) set Isolatip.
- 1(satu) Unit Hp Samsung A10 warna biru Dongker beserta sim Car.
- 1(satu) lembar celana pendek warna abu-abu Merk BOMB BOOGIE
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 301/Pid.Sus/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hascaryo, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Kgs EDI YUSUF SETIAWAN Bin HERMANTO tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,??TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 Gram??, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kgs EDI YUSUF SETIAWAN Bin HERMANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama : 3(tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Total berat bersih shabu adalah seberat 5,15 gram (lima koma lima belas gram) telah disisihkan seberat 0,14 gram (nol koma empatbelas) gram untuk pengujian di BPOM Bengkulu, seberat 5,1 (lima koma satu) gram telah dimusnahkan oleh penyidik. 083177855539 dan 082175521399. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.Sus/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 301/Pid.Sus/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 762 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 301/Pid.Sus/2020/PN.Bgl
Statistik7042