- Menyatakan Terdakwa MANDAR RAMANG Alias RAMANG Bin ANANG SALMANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah ban luar sepeda motor merk FDR SPARTEX ;
- 1 (satu) Botol Minyak Rem merk JUMBO ;
- 1 (satu) Pasang handle stang sepeda motor merk MONSTER warna hitam;
- 1 (satu) Buah ban dalam sepeda motor merk ASPIRA ;
- 1 (satu) Buah selang kecil ;
- 1 (satu) Buah tas ransel merk POLO MILANO warna abu-abu ;
- 2 (dua) Buah ban luar sepeda motor merk FDR SPARTAX ;
- 2 (dua) Botol Oli Mesin sepeda motor merk YAMALUBE ;
- 2 (dua) Botol Oli Transmisi merk AHM HONDA ;
- 2 (dua) Buah bohlamp sepeda motor ;
- 1 (satu) Buah Obeng min dengan panjang + 32 ( tiga puluh dua ) Cm ;
- 1 ( satu ) lembar kwitansi dengan tanggal 20 Desember 2018 ;
- 3 (tiga) buah AKI (accu) sepeda motor merk GS SEALED MF tipe GTZ5S;
- 1 (satu) Buah Patahan papan jendela bengkel dengan panjang + 55 (lima puluh lima) Cm ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah dan kuning tanpa No Pol dengan Nomor Rangka : MH328D30CBJ745189 dan Nomor Mesin 28D2745078 ;
- 1 (satu) Buah STNK Sepeda motor merk YAMAHA MIO warna Merah dan Kuning dengan Nomor Polisi KT 3963 LJ, Nomor Rangka : MH328D30CBJ745189 dan Nomor Mesin 28D2745078 An. MILIYATI ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 66/Pid.B/2019/PN Mrh |
|
Nomor | 66/Pid.B/2019/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin, Br Hakim Anggota Damar Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Sdra. SANDI Bin IDERIS (berkas perkara terpisah) ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2019/PN Mrh
Statistik440