- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMU DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 363/PID.B/2019/PN JKT PST, TANGGAL 27 AGUSTUS 2019 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I DONNI SATRIA DAN TERDAKWA II ANDI PAWELLOI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEPERTI YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KEDUA ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA I DONNI SATRIA DAN TERDAKWA II ANDI PAWELLOI DARI DAKWAAN KEDUA ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I DONNI SATRIA DAN TERDAKWA II ANDI PAWELLOI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MEMALSUKAN SURAT SECARA BERLANJUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I DONNI SATRIA DAN TERDAKWA II ANDI PAWELLOI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN PARA TEDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN PARA TERDAWA TETAP DITAHAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umu dan Penasihat Hukum Terdakwa II ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 363/Pid.B/2019/PN Jkt Pst, tanggal 27 Agustus 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I DONNI SATRIA dan Terdakwa II ANDI PAWELLOI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan Kedua ;
- Membebaskan Terdakwa I DONNI SATRIA dan Terdakwa II ANDI PAWELLOI dari dakwaan Kedua ;
- Menyatakan Terdakwa I DONNI SATRIA dan Terdakwa II ANDI PAWELLOI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMA-SAMA MEMALSUKAN SURAT SECARA BERLANJUT ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DONNI SATRIA dan Terdakwa II ANDI PAWELLOI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan para Tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdawa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti :
Putusan PT JAKARTA Nomor 443/PID/2019/PT DKI |
|
Nomor | 443/PID/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota |
Haryono, mohammad Lutfi |
Panitera | Hadi Sukma. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/PID/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 443/PID/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1637 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 363/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 443/PID/2019/PT.DKI
Statistik302223