- Menyatakan Terdakwa Sumawardi Bin Bukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sumawardi Bin Bukri dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 9Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda, Type 1SNF125 TD Model Solo, Nomor Rangka MH1JB8112BK669781, Nomor Mesin JB81E1665665, Warna Hitam, Tahun 2011, No Polisi BL-3077-GO, Atas Nama ABD SANIM alamat Ds. Bujang, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah;
- 1 (satu) buah Kunci yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam dengan tulisan KAWA;
- 1 (satu) buah surat Nomor Tanda kendaraan (STNK) sepeda motor merk Honda, tipe NF 125 TD, Model Solo, No. Rangka MH1JB8112BK669781, No. Mesin JB81E1665665, Warna Hitam, Tahun 2011, No Polisi BL-3077-GO, Atas Nama ABD SANIM alamat Ds. Bujang, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda, tipe NF 125 TD, Model Solo, No. Rangka MH1JB8112BK669781, No. Mesin JB81E1665665, Warna Hitam, Tahun 2011, No Polisi BL-3077-GO, Atas Nama ABD SANIM alamat Ds. Bujang, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 4/Pid.B/2020/PN Tkn |
|
Nomor | 4/Pid.B/2020/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairu Rizki, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Sukrianto Bin M. Rasyid; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan