Putusan PN SIGLI Nomor 22/Pdt.G/2014/PN-SGI |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2014/PN-SGI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | 2. Annisa Sitawati, 1. Maimunsyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini ;- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan ahli waris almh Fatimah Syah binti M. Yunus, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'-iyah Sigli dalam perkara Nomor: 100 / Pdt-P / 2013 / MS-Sgi tanggal 05 Desember 2013 ;- Menyatakan sah menurut hukum 2 (dua) unit Ruko sebagai objek sengketa yang telah di perjual belikan oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, (Salimuddin) dan kepada Tergugat IV dan V (Muktadir dan Muliani) dan selanjutnya Tergugat III menjual lagi kepada Tergugat VI (Isnawati) yang di bantu oleh Turut Tergugat II dan III yang merupakan peninggalan almh Fatimah Syah Binti M. Yunus sebagaimana tersebut di posita poin 5 (lima) diatas berdasarkan sertipikat No. 04 tahun 1979 ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II menguasai dan memperjual belikan 2 (dua) unit Ruko kepada Tergugat III, IV, V dan VI yang di bantu oleh Turut Tergugat II dan III sebagai objek sengketa yang bukan haknya dan melawan hokum ;- Membatalkan Surat Jual Beli No. 109/VII/2011 yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II (Camat Pidie) atas nama Tergugat IV dan V, dan turut pula di batalkan segala surat menyurat jual beli antara Tergugat I dan II dengan Tergugat III dan Tergugat III dengan VI yang berhubungan dengan objek sengketa ;- Menghukum Tergugat I s/d VI untuk menyerahkan 2 (dua) unit Ruko sebagai Objek sengketa dengan tanpa ikatan hak dengan pihak lain dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almh Fatimah Syah Binti M. Yunus ;- Menghukum Tergugat I s/d VI membayar uang paksa kepada Para Penggugat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari, tiap Tergugat I s/d VI lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan ini ;- Menghukum Turut Tergugat I s/d III untuk menaati isi putusan ini;- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini berjumlah Rp. 3.434.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1235 K/Pdt/2016
Pertama : 22/Pdt.G/2014/PN Sgi
Statistik1448