Putusan PN SUKOHARJO Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN Skh |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2015/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Iswahyu Widodo |
Hakim Anggota | Sih Widiastuti, Joko Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD MUAMMAR ROSYIDI Als. AMAR Bin H. AHMAD HUSAENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Jenis Shabu?2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD MUAMMAR ROSYIDI Als. AMAR Bin H. AHMAD HUSAENI tersebut dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- Sepeda Motor Honda Vario Nopol. AD-6755-KU;Dikembalikan kepada saksi Salahudin Nahar, SE.- 4 (empat) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di saku celana;- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di saku jaket;- 1 (satu) buah tas warna Hitam yang berisi kertas rekap pendistribusian sabu, 1 (satu) timbangan elektrik warna Hitam merk CHQ, 1 (satu) kotak warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bungkus klip plastik kecil, 1 (satu) sendok terbuat dari sedotan;- Hp Black Berry Onyx warna Putih;- Hp merk Samsung warna Hitam dengan nomor Simcard 087835306782.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 150/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 71/Pid.Sus/2015/PN Skh
Statistik536