Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 59/Pdt.G/2013/PTA.Yk |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2013/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | H. Faisol, H. Nikmat Hadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permohonan banding dari Pembanding;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0042/Pdt.G/2013/PA.Yk tanggal 24 Oktober 2013 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijah 1434 H., dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Termohon;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI: Membatalkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0042/Pdt.G/2013/PA.Yk tanggal 24 Oktober 2013 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijah 1434 H. dan dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar nafkah anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi bernama ANAK, lahir 18 Mei 1993 melalui rekening anak tersebut minimal Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:a. Nafkah terhutang sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);b. Mut?ah sebesar Rp 15.000.000,- (liama belas juta rupiah);c. Nafkah, kiswah dan maskan selama dalam masa iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2013/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2013/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2013/PTA.Yk
Pertama : 42/Pdt.G/2013/PA.Yk
Statistik4118