- Menolak eksepsi Termohon;
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 748/Pdt.G/2018/PA.Tba |
|
Nomor | 748/Pdt.G/2018/PA.Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fadlah Mardiyah Pulungan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Suhatta Ritonga, hakim Anggota 2: H. Badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Nirmansyah Manurung bin Syahbudin Manurung) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi (Firawati binti Syaifullah) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan nafkah lampau Penggugat rekonvensi selama 12 bulan sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 3. Menetapkan nafkah iddah Penggugat rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4. Menetapkan mut?ah (kenang-kenangan) Penggugat rekonvensi berupa uang sejumah Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah); 5. Menetapkan Kiswah (pakaian) Penggugat rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 6. Menetapkan Maskan (tempat tinggal) Penggugat rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas pada angka 2, 3, 4, 5 dan 6 kepada Penggugat Rekonvensi; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 748/Pdt.G/2018/PA.Tba
Statistik162