Putusan PN KABANJAHE Nomor 02/PDT.G/2015/PN.KBJ |
|
Nomor | 02/PDT.G/2015/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darma Indo Damanik, Mkn |
Hakim Anggota | Raditya Yuri Purba, Dessy D.e. Ginting |
Panitera | -ismail |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrehctmatihgedaad) ;3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan kepada Penggugat (satu) unit Kenderaan/Mobil, dengan spesifikasi sebagai berikut :- Merk / Type : Mitsubishi / Colt Diesel.- Jenis / Model : Mobil Beban / Truck.- Tahun Pembuatan : 2013.- W a r n a : Kuning.- Nomor Rangka : MHMFE74P5DK101477.- Nomor Mesin : 4D34T-J69915.- Nomor Polisi : BK 8673 SH.- Nama Pemilik : SANDY RISDO SIMBOLONDalam keadaan baik dan mesin hidup seperti keadaan semula kepada Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);5. Menghukum Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mematuhi Putusan ini ; 6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.290.000, (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)- ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3359 K/Pdt/2016
Pertama : 02/PDT.G/2015/PN.KBJ
Statistik16716