- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 27 APRIL 2020 NOMOR718/PID.SUS/2020/PN SBY YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PIDANA YANG DIJATUHKAN AKAN DIKURANGKAN SEPENUHNYA DENGAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 April 2020 Nomor718/Pid.Sus/2020/PN Sby yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 954/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 954/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arthur Hangewa |
Hakim Anggota | Syamsul Ali, Mhbrrobert Simorangkir |
Panitera | Hj. Cynthiana Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 954/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 954/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2650 K/Pid.Sus/2021
Banding : 954/PID.SUS/2020/PT SBY
Statistik4114