Putusan PT SEMARANG Nomor 290/Pid/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 290/Pid/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Damsuri Nungtjik |
Hakim Anggota | Suntoro Husodo, Syafaruddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Penasehat Hukum Terdakwa ; ------ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 AGUSTUS 2013 Nomor 362/Pid.B/2013/PN.Smg., yang dimintakan banding tersebut, dan ; ----------------------------------------------MENGADILI SENDIRI- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ; ----------------------------------------------------------------------------- Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ( ontslag van alle rechtsvervolging ) ; --------------------------------------------------------- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; ----------------------------------------------------- Memerintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------ - 1 (satu) lembar nota (lembar warna putih) penjualan barang (perhiasan emas) dengan nomor 007925 untuk Toko Mas Batu Kencana, Baturetno yang telah ditandatangani oleh Sdr. AGUS H. dikembalikan kepada saksi EDDY TJANDRA Bin PO KING HIEN ; ------------------------------------------------------------- 264 (dua ratus enam puluh empat) untai kalung emas kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dengan berat total 1.931,39 gr (seribu sembilan ratus tiga puluh satu koma tiga puluh sembilan gram). dikembalikan kepada saksi HERMAWAN Bin NJOO TIEK LOEN; -------------------------------------------------------------------Hal 18 dari 20 hal Put.No.290/Pid/2013/PT.Smg- 5 (lima) lembar fotocopy catatan perincian yang dikeluarkan oleh Toko Mas ?Santoso Jaya? tanggal 01 Maret 2013 kepada tuan Agus, dari perhiasan kalung emas jenis Itali Santa dan Milano sejumlah (total) 264 (dua ratus enam puluh empat) untai dengan berat total 1.931,39 gr (seribu sembilan ratus tiga puluh satu koma tiga puluh sembilan gram), dan ----------------------------- 1(satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tanggal 01 Maret 2013 sejumlah Rp 670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah). dikembalikan kepada saksi HERMAWAN Bin NJOO TIEK LOEN; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel buku catatan pembukuan transaksi masak emas tertera nama AGUS B.K. dikembalikan kepada MOHAMMAD ARIFIN Bin ISMAIL; --------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 290/Pid/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 290/Pid/2013/PT.Smg
Kasasi : 652 K/Pid/2014
Pertama : 362/Pid.B/2013/PN.Smg
Statistik7218